Kamis, 05 Januari 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR (AD)
STM PERWIRITAN SELASIH

MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrokhiim
Dengan mengharap ridha dan rahmad dari Allah SWT, serta shalawat beriring salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya. 
Serikat Tolong Menolong (STM) Perwiritan Selasih dilahirkan dalam rangka menyambut seruan Allah SWT yang berfirman: QS. Al-Baqarah (2), 208 "Wahai orang-orang yang beriman; masukilah dinul Islam secara keseluruhannya (kaffah/totalitas), dan janganlah kalian ikuti langkah  (khithah/program) syetan; (karena) sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian".
Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan ummat Islam untuk memasuki dinul Islam secara kaffah (totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum dan syariah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Dan, bahwasanya dinul Islam itu adalah ad-dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima agama apapun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain dinul Islam dan ummat Islam yang memasukinya.
Di sisi lain berdirinya STM Perwiritan Selasih juga mengacu pada UUD 1945, Bab XI Pasal 29 (1) dan (2), yang menegaskan bahwa ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”; Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 14 mengenai “Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa” ayat (2) butir (e), yang berbunyi “Kepala Desa wajib membina kehidupan masyarakat desa” dan pasal 15 ayat (1) butir (n) yang berbunyi “agar memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa”. Selanjutnya dipertegas di dalam Permendagri No. 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat, Pasal 1 butir (15) dan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Pasal 1 butir (8) yang sama-sama berbunyi “Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat”.
STM Perwiritan Selasih yang didirikan pada hari Kamis, 15 Desember 2011 di Masjid At-Tawwaabu atas inisiatif  42 (empat puluh dua) orang yang dipimpin oleh Kepala Dusun VII Selasih dan secara aklamasi membentuk dan menunjuk pengurus STM Perwiritan Selasih.
STM Perwiritan Selasih yang tujuannya hanyalah untuk mengajak kaum muslimin berpegang teguh kepada dinullah, yaitu dinul Islam yang merupakan satu-satunya dinul hak yang diridhai-Nya; mempersatukan warga masyarakat Dusun VII Selasih agar tidak berpecah belah, mengingatkan mereka terhadap nikmat Allah SWT yang terbesar, yaitu nikmat iman, Islam dan nikmat menjadi pengikut Rasulullah SAW; nikmat persaudaraan selaku ummat Islam di bawah satu kepemimpinan (kekhilafahan/imamatul 'uzhma); dalam satu naungan, satu undang-undang kehidupan (kitabullah dan sunnah Rasul-Nya); dalam hidayah Allah SWT, dalam kedamaian dinul Islam yang segala kebaikkan menjadi nyata, terlaksananya yang makruf dan tercegahlah segala bentuk kekejian dan kemunkaran. Dan selanjutnya diharapkan dapat menjadi "ansharullah warasulihi" (penolong-penolong Allah dan Rasul-Nya), demi kejayaan dinul Islam dan kemuliaan kaum muslimin. Sebagaimana tertuang di dalam QS. Ash-Shaff (61): 14: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian "ansharullah" (penolong-penolong Allah; yaitu dakwahkan, tegakkan, dan zhahirkan dinullah)".


----------------------------BAB I---------------------------
----NAMA, TEMPAT, AZAS, DAN TUJUAN----
----------------------------Pasal 1--------------------------
------------Nama dan Tempat Kedudukan-----------
1.      Perwiritan ini bernama “Serikat Tolong Menolong Periwiritan Selasih” disingkat STM Perwiritan Selasih yang didirikan pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011.
2.      STM Perwiritan Selasih berkedudukan di Dusun VII Selasih Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
----------------------------Pasal 2--------------------------
-----------------------------Azas----------------------------
STM Perwiritan Selasih berazaskan kebersamaan yang berdasarkan syariat Islam dan tidak bernuansa politik.
----------------------------Pasal 3--------------------------
-------------------Maksud dan Tujuan------------------
Maksud dan tujuan STM Perwiritan Selasih adalah untuk bersama-sama melaksanakan fungsi sosial dan menciptakan hubungan bersama manusia yang (hablumminannas) yang serasi menuju peningkatan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala (hablummninallah).
 ----------------------------BAB II--------------------------
SUSUNAN PENGURUS, ANGGOTA, DAN
-------------PENETAPAN KEPUTUSAN------------
----------------------------Pasal 4--------------------------
------------Susunan Pengurus dan Anggota----------
1.      Susunan Pengurus STM Perwiritan Selasih terdiri atas:
a.       Penasehat
b.      Pengurus Harian
c.       Koordinator Bidang
2.      Pemilihan Pengurus dalam kurun waktu dua tahun sekali di hadapan para anggota dengan terlebih dahulu membentuk Tim Formatur sebanyak tiga orang atas persetujuan anggota.
3.      Anggota STM Perwiritan Selasih adalah warga masyarakat Dusun VII Selasih, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang beragama Islam. 
----------------------------Pasal 5--------------------------
-------------------Penetapan Keputusan----------------
1.      Penetapan keputusan dikeluarkan dalam Rapat Anggota.
2.      Rapat Anggota harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota selambat-lambatnya satu hari sebelum rapat dilaksanakan.
3.      Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
---------------------------BAB III--------------------------
------HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA-------
----------------------------Pasal 6--------------------------
------------------------Hak Anggota----------------------
1.      Setiap anggota STM Perwiritan Selasih berhak untuk dicalonkan sebagai pengurus.
2.      Setiap anggota STM Perwiritan Selasih mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan.
3.      Setiap anggota STM Perwiritan Selasih berhak mendapatkan fasilitas yang dimiliki oleh STM Perwiritan Selasih seperti alat-alat rumah tangga, tenda, dan barang-barang inventaris yang ada, baik itu untuk kemalangan maupun untuk pesta dan tanpa dipungut biaya.
----------------------------Pasal 7--------------------------
--------------------Kewajiban Anggota------------------
1.      Setiap anggota STM Perwiritan Selasih wajib memenuhi dan menaati ketentuan yang telah disepakati yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Perwiritan Selasih.
2.      Setiap anggota STM Perwiritan Selasih berkewajiban mengikuti dan/atau menghadiri perwiritan setiap malam Jumat.
---------------------------BAB IV--------------------------
-----------KEGIATAN DAN KEUANGAN----------
----------------------------Pasal 8--------------------------
---------------------------Kegiatan------------------------
1.      Kegiatan STM Perwiritan Selasih diarahkan pada kegiatan yang bersifat membangun, baik fisik, mental maupun spiritual dan/atau rohani.
2.      Kegiatan pembangunan diharapkan kepada usaha mengadakan dan/atau melengkapi peralatan yang diperlukan dalam hubungan kemasyarakatan seperti penyediaan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan Fardhu Kifayah, seperti tenda, kursi, dan lain-lain.
3.      Kegiatan pembangunan mental dan/atau rohani diarahkan kepada peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan dalam memahami ajaran agama Islam.
4.      Tujuan pembangunan baik mental maupun rohani keduanya diarahkan guna meningkatkan Ukhuwah Islamiyah yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala.
5.      Melakukan kerja sama dengan organisasi lokal lainnya di antaranya kelompok pengajian, Badan Kenaziran yang kerja sama dilakukan misalnya mengadakan pengajian yang bersifat lebih besar (pengajian akbar), mengumpulkan bantuan-bantuan untuk kemalangan, pelaksanaan hari besar Islam dan lain sebagainya.
----------------------------Pasal 9--------------------------
--------------------------Keuangan------------------------
1.      Keuangan STM Perwiritan Selasih berasal dari:
a.       Iuran Anggota
b.      Wakaf, infaq dan/atau sedekah yang tidak mengikat baik secara perorangan maupun secara organisasi atau kelembagaan.
2.      Iuran anggota yang dibebankan setiap bulan sekali.
3.      Besarnya iuran anggota disesuaikan dengan keadaan dan berdasarkan hasil keputusan musyawarah anggota setiap tahunnya.
----------------------------BAB V--------------------------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA STM
---------------PERWIRITAN SELASIH--------------
---------------------------Pasal 10--------------------------
1.      Jangka waktu berdirinya STM Perwiritan Selasih tidak ditentukan namun apabila 2/3 (dua per tiga) dari anggota menghendaki perubahan STM Perwiritan Selasih, maka hal tersebut dapat dilakukan.
2.      Apabila STM Perwiritan Selasih dinyatakan bubar sebagaimana ayat (1) di atas, maka seluruh hak STM Perwiritan Selasih menjadi milik Masjid At-Tawwaabu berdasarkan Berita Acara Pembubaran.
---------------------------BAB VI--------------------------
--------------------------PENUTUP-----------------------
---------------------------Pasal 11--------------------------
1.      Anggaran Dasar ini dapat diubah apabila sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan juga atas persetujuan dari sekurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
STM PERWIRITAN SELASIH
----------------------------BAB I---------------------------
--------------------KEANGGOTAAN-------------------
----------------------------Pasal 1--------------------------
Syarat menjadi anggota adalah:
1.      Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Dusun VII Selasih.
2.      Beragama Islam.
3.      Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
4.      Mengisi permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pengurus.
5.      Bersedia menyatakan diri menjadi anggota.
6.      Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Perwiritan Selasih.
----------------------------Pasal 2--------------------------
Keanggotaan tidak bersifat pribadi tetapi menggunakan basis Kepala Keluarga. Artinya seluruh anggota keluarga akan masuk menjadi bagian keanggotaan bila kepala keluarga ikut dalam keanggotaan STM Perwiritan Selasih.
----------------------------Pasal 3--------------------------
Setiap anggota yang mendaftar  wajib membayar uang iuran bulanan kepada Bendahara STM Perwiritan Selasih.
----------------------------Pasal 4--------------------------
Keabsahan anggota STM Perwiritan Selasih dinyatakan dengan telah mendapatkan nomor anggota dan tanda bukti pendaftaran.
---------------------------BAB II---------------------------
-------HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA------
----------------------------Pasal 5--------------------------
------------------------Hak Anggota----------------------
Setiap anggota berhak:
1.      Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan perlakuan yang sama.
2.      Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta dapat memilih dan dipilih.
----------------------------Pasal 6--------------------------
Setiap anggota mendapat fasilitas:
1.      Bantuan biaya kemalangan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya penggantian perlengkapan fardhu kifayah yang diperuntukan bagi anggota langsung, istri, anak kandung, orang tua kandung, mertua yang meninggal dunia di rumah anggota.
2.      Hak penggunaan dan/atau pemakaian fasilitas yang dimiliki STM Perwiritan Selasih di rumah anggota tidak dipungut biaya.
----------------------------Pasal 7--------------------------
1.      Untuk orang tua kandung dan/atau mertua yang meninggal dunia dan fardhu kifayahnya dilaksanakan di wilayah Dusun VII Selasih mendapat bantuan sepenuhnya sebagaimana diatur pada pasal 6, ayat (1).
2.      Bantuan akan diberikan kepada anggota sesuai dengan daftar tanggungan anggota yang didaftarkan seperti istri, anak kandung, orang tua kandung, dan mertua.
----------------------------Pasal 8--------------------------
1.      Untuk orang tua kandung dan/atau mertua yang meninggal dunia dan fardhu kifayahnya dilaksanakan di luar wilayah Dusun VII Selasih akan mendapat bantuan sebesar 50% atau setengah dari yang telah ditetapkan sebagaimana diatur pada pasal 6, ayat (1).
2.      Apabila terjadi suatu kemalangan untuk orang tua kandung dan/atau mertua dan/atau anak kandung dan/atau menantu lebih dari 1 (satu) orang yang menjadi anggota STM Perwiritan Selasih, maka yang berhak mendapatkan bantuan hanya salah satu anggota saja.
----------------------------Pasal 9--------------------------
Bagi keluarga atau tamu lain yang tidak terdaftar pada keluarga anggota yang meninggal dunia di rumah anggota dan fardhu kifayahnya dilaksanakan di rumah anggota, maka bantuan yang diberikan hanya sebatas fasilitas peralatan yang dimiliki STM Perwiritan Selasih.
---------------------------Pasal 10--------------------------
--------------------Kewajiban Anggota------------------
Setiap anggota berkewajiban: 
1.      Mematuhi serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Perwirtian Selasih.
2.      Membela dan memperjuangkan nama baik STM Perwirtian Selasih.
3.      Menghadiri dan mengikuti kegiatan perwiritan yang dilaksanakan setiap malam Jumat di rumah anggota yang dilaksanakan secara bergiliran dan/atau yang diadakan di masjid At-Tawwaabu.
4.      Menghadiri dan mengikuti tahlilan di rumah anggota yang mendapat musibah, jika memungkinkan selama tiga malam berturut-turut.
5.      Menghadiri pengajian dan/atau kegiatan lain dan pembelajaran agama Islam yang dilaksanakan oleh STM Perwirtian Selasih.
6.      Membayar uang iuran bulanan.
---------------------------Pasal 11--------------------------
1.      Setiap anggota wajib memberitahukan kepada pengurus tentang bertambah dan/atau berkurangnya jumlah tanggungan anggota seperti kelahiran, meninggal dunia dan/atau berumah tangga.
2.      Anggota dan/atau keluarga anggota yang mendapat kemalangan diwajibkan untuk melapor kepada pengurus.
3.      Setiap anggota berkewajiban menjaga peralatan STM Perwirtian Selasih.

---------------------------Pasal 12--------------------------
Apabila salah satu tanggungan anggota telah berumah tangga atau menikah dan masih berdomisili satu rumah dengan anggota, maka secara otomatis sudah keluar dari daftar tangungan anggota.
---------------------------BAB III--------------------------
--BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN--
---------------------------Pasal 13--------------------------
Berakhirnya keanggotaan dikarenakan:
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
3.      Pindah dari wilayah Dusun VII Selasih.
4.      Mencemarkan nama baik STM Perwiritan Selasih, di antaranya:
a.       bertindak atas nama STM Perwiritan Selasih untuk berbuat kepentingan pribadi tanpa persetujuan Pengurus ataupun Penasehat;
b.      mengabaikan dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Perwiritan Selasih.
---------------------------BAB IV--------------------------
------STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN-------
---------------------------Pasal 14--------------------------
Susunan struktur kepengurusan STM Perwiritan Selasih, terdiri atas:
1.      Penasehat, yang secara otomatis langsung diketuai oleh Kepala Dusun VII Selasih dengan anggota Badan Kenaziran Masjid At-Tawwaabu dan dapat ditambah anggotanya berdasarkan usulan dan mufakat anggota.
2.      Pengurus Harian, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan apabila diperlukan dapat ditambah dengan para wakil, yaitu Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara.
3.      Koordinator bidang, terdiri atas Koordinator Bidang Pelaksanaan Fardhu Kifayah, Koordinator Bidang Inventaris, Koordinator Bidang Hukum dan Kemasyarakatan dan dapat ditambah berdasarkan usul dan musyawarah para anggota.
---------------------------BAB V---------------------------
-----ATURAN PEMAKAIAN PERALATAN------
---------------------------Pasal 15--------------------------
1.      Setiap anggota yang akan menggunakan peralatan STM Perwiritan Selasih harus meminta izin kepada Koordinator Bidang Inventaris.
2.      Apabila dua atau lebih anggota yang membutuhkan peralatan dalam waktu yang bersamaan, maka peralatan yang ada akan dibagi secara merata sesuai kebutuhan.
3.      Peralatan bagi anggota yang mendapat musibah harus diutamakan.
4.      Setiap pengembalian peralatan harus disertai surat bukti peminjaman peralatan.
5.      Bagi anggota yang memakai inventaris STM Perwiritan Selasih untuk acara pesta dan lain-lain. Maka yang bersangkutan wajib membayar upah pemasangan dan pembongkaran serta biaya transportasi dengan jumlah yang tidak ditentukan.
6.      Apabila ada peralatan yang rusak dan/atau hilang, anggota yang meminjam harus mengganti peralatan tersebut sesuai dengan jenisnya.
7.      Bagi Koordinator Inventaris atau yang menyimpan barang inventaris STM Perwiritan Selasih akan diberikan uang jasa sebesar yang disepakati oleh anggota dan pengurus.-------------
---------------------------BAB VI--------------------------
-----------MUSYAWARAH DAN RAPAT-----------
---------------------------Pasal 16--------------------------
1.      Musyawarah maupun rapat dihadiri oleh seluruh Pengurus, Anggota, dan Penasehat.
2.      Musyawarah maupun rapat dapat dimulai apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang diundang.
3.      Apabila jumlah yang diundang belum mencukupi quorum, maka musyawarah ataupun rapat dapat ditunda, sampai mencukupi quorum dengan batas waktu yang disepakati bersama.
4.      Pimpinan musyawarah ataupun rapat adalah Ketua, apabila berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Ketua.
---------------------------Pasal 17--------------------------
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, dapat diambil dengan cara pemungutan suara atau voting.
3.      Pemungutan suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya diadakan pengulangan pemungutan suara.
---------------------------Pasal 18--------------------------
1.      Pemilihan Pengurus dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah ataupun melalaui pemungutan suara atau voting.
2.      Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan.
3.      Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
---------------------------BAB VII-------------------------
--KEUANGAN STM PERWIRITAN SELASIH--
---------------------------Pasal 19--------------------------
Sumber-sumber keuangan STM Perwiritan Selasih terdiri atas:
1.      Iuran anggota.
2.      Sumbangan perorangan dan institusi swasta maupun pemerintah yang tidak mengikat.
3.      Bantuan anggaran Negara atau Daerah.
4.      Usaha-usaha lain yang sah.
---------------------------Pasal 20--------------------------
1.      Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan STM Perwiritan Selasih dipertanggung jawabkan oleh Pengurus pada musyawarah ataupun rapat anggota dan dilaporkan kepada Penasehat.
2.      Setiap minggu uang kas diumumkan sewaktu kegiatan wirit, supaya jelas dan anggota boleh bertanya jika ada pengeluaran untuk apa saja.
3.      Uang kas STM Perwiritan Selasih dimasukan ke salah satu BMT ataupun Bank Syariah, dan buku rekeningnya dipegang oleh Bendahara.
--------------------------BAB VIII-------------------------
--KEGIATAN STM PERWIRITAN SELASIH--
---------------------------Pasal 21--------------------------
1.      Melakukan perwiritan setiap malam Jumat di rumah anggota secara bergiliran dan/atau di Masjid At-Tawwaabu.
2.      Melakukan pengurusan kematian/jenazah terutama untuk melaksanakan Fardhu Kifayah hingga melaksanakan tahlilan.
3.     Bekerja sama dengan BKM dan Remaja Masjid At-Tawwaabu melakukan peringatan hari besar Islam, pengajian akbar, khitanan massal, dan kegiatan lainnya untuk kemashlahatan ummat.

---------------------------BAB IX--------------------------
--------------------------PENUTUP-----------------------
---------------------------Pasal 22--------------------------
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat semua anggota.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di    : Dusun Selasih
Pada Tanggal    : 22 Desember 2011

------------------Tim Formatur/Pengurus----------------
------------------STM Perwiritan Selasih--------------

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar