Kamis, 05 Januari 2012

BERITA ACARA


BERITA ACARA
Pada hari ini Kamis tanggal lima belas bulan Desember tahun duaribu sebelas pukul dua puluh satu Waktu Indonesia Barat bertempat di Masjid At-Tawwaabu, Dusun tujuh Selasih, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang mengadakan rapat yang berkaitan dengan masalah Serikat Tolong Menolong Perwiritan At-Tawwaabu berdasarkan Surat Undangan dari Kepala Dusun Nomor....... tanggal..... Desember 2011 kepada seluruh Anggota STM Perwiritan At-Tawwaabu yang terdaftar dan yang menghadiri rapat sebanyak empat puluh dua orang, maka kami berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan.
1.      Mengingat Kepengurusan STM Perwiritan At-Tawwaabu telah lama vakum tanpa ada kepengurusan, maka secara peraturan dan ketentuan tidak dapat dilanjutkan kembali.
2.      Segala sesuatu yang berkaitan dengan inventaris STM Perwiritan At-Tawwaabu berdasarkan Anggaran Dasar STM Perwiritan At-Tawwaabu BAB V, Pasal 10, Ayat (2) diserahkan kepada Badan Kenaziran Masjid At-Tawwaabu.
3.      Mengingat selama kevakuman kepengurusan STM Perwiritan At-Tawwaabu yang langsung dipegang oleh Kepala Dusun VII Selasih, hal-hal yang berkaitan dengan keuangan akan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dusun VII Selasih.
4.      Disepakati, sampai akhir tahun 2011 ini, apabila di antara anggota STM Perwiritan At-Tawwaabu yang selama ini sudah terdaftar dan ditimpa kemalangan, hak untuk keluarga yang mendapat musibah kemalangan akan tetap diberikan dari sisa keuangan STM Perwiritan At-Tawwaabu yang ada melalui Kepala Dusun VII Selasih.
5.      Disepakati, bagi anggota STM Perwiritan At-Tawwaabu yang ingin meminjam peralatan dapat langsung menghubungi pihak BKM At-Tawwaabu, tanpa gugur haknya.
6.      Berdasarkan usulan, musyawarah, dan kesepakatan dari undangan yang hadir, dibentuk STM Perwiritan yang baru dengan nama STM Perwiritan Selasih. Dan melalui musyawarah dan mufakat telah ditetapkan Kepengurusan STM Perwiritan Selasih.
7.      Pembentukan STM Perwiritan Selasih secara legal formal tidak ada sangkut-pautnya dengan  STM Perwiritan At-Tawwaabu dan bukanlah berupa tandingan dari STM Perwiritan At-Tawwaabu, tetapi karena mengingat terjadinya kevakuman kegiatan perwiritan STM At-Tawwaabu.
8.      Disepakati bagi pihak yang ingin meneruskan keberlanjutan STM Perwiritan At-Tawwaabu, dipersilakan dan pihak Kepala Dusun VII Selasih tetap mendukungnya.
9.      Disepakati juga, bagi masyarakat yang tidak berkesempatan untuk menghadiri undangan namun ingin bergabung dengan STM Perwiritan Selasih, dengan segala rendah hati Kepengurusan STM Perwiritan Selasih mengharapkan untuk segera bergabung. Dengan ketentuan, tidak akan dikutip biaya pendaftaran.
10.  Kesepakatan ini disetujui secara aklamasi dari empat puluh dua orang yang hadir dan ditandatangani oleh Kepala Dusun VII Selasih dengan melampirkan nama dan tanda tangan keempat puluh dua orang yang hadir.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dan intervensi dari pihak manapun dengan niat hanya untuk meningkatkan rasa Ukhuwah Islamiyah di Dusun VII Selasih, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
                                                                        Dusun VII Selasih, 15 Desember 2011
                                                                        Kepala Dusun VII Selasih,


                                                                        ABDUL HADI NASUTION
Tembusan:
1.      Disampaikan kepada seluruh Anggota STM Perwiritan At-Tawwaabu.
2.      Kepala Desa Bandar Khalipah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar